peraturan baru dan
menu baru pada verval gtk telah muncul.
Dalam rangka validasi data maka perlu mengirimkan
beberapa berkas dan saratnya, berikut ini sarat dan ketentuan yang harus
disiapkan untuk proses validasi dan pengiriman berkas secara online di lingkup
dirjen GTK melalui verval PTK
1. Dokumen 1 (KTP)
2.
Dokumen 2 (SK PNS / CPNS untuk GTK PNS, dan SK
GTY untuk GTK NON NPS)
3.
Dokumen 3 (SK Penugasan dari Dinas) untuk PNS
4.
Dokumen 4 (Ijazah Terakhir)
Emoticon